Hukum dan
Sistem Media Massa
John Austin menyatakan bahwa hukum adalah suatu jenis perintah, tetapi karena ia disebut perintah, maka setiap perintah mengalir dari sumber yang pasti. Ketika suatu produk hokum dinyatakan, maka hal yang berkaitan dengan produk tersebut harus diikuti oleh setiap orang.
Sistem hukum
1. Sebagai jenis satuan yang memiliki
tatanan tertentu
2. Sebagai suatu rencana/prosedur untuk
mengerjakan sesuatu
Konsep
1. Hak dan kewajiban
Saling berkaitan. Hak diletakkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik
hak. Hak tertuju kepada orang lain yang memegang kewajiban.
2. Penguasaan
Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara penguasa dengan barangnya. Terdapat
dua jalan penguasaan, yaitu: pengambilan dan penyerahan
3. Pemilikan
Pemilikan mempunyai sosok hukum yang pasti. Ia juga menghubungkan antara
subjek dengan objek yang menjadi sasaran. Ia sifatnya tertulis.
Ciri-ciri:
a. Pemilik mempunyai hak untuk memiliki
barangnya.
b. Pemilik memiliki hak untuk menikmati
barangnya.
c. Pemilik memiliki hak untuk
mengalihkan, merusak/menghabiskan barangnya.
d. Kepemilikan biasanya tidak terbatas
pada waktu.
e. Kepemilikan memiliki cirri yang
bersifat sisa.
4. Orang
Konsep orang yaitu aspek yang paling penting. Orang memegang kehidupan
sentral, semua konsep yang lain akhirnya akan kembali kepada orang. Orang inilah
yang menjadi pembawa hak yang bisa dikenai kewajiban.
Pembidangan hukum
1. Hukum tertulis dan tidak tertulis
2. Hukum perdata (Perkawinan, perdagangan,
waris) dan publik (orang dengan negara, spt UU, PP)
3. Hukum domestik dan internasional
4. Hukum substantif dan prosedural
5. Lapangan-lapangan hukum
Bidang-bidang hukum
1. Hukum pidana
Nama lainnya yaitu hukum publik. Hukum yang mengatur hubungan subjek hukum
dalm hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang-undangan.
2. Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan
masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut sebagai hukum privat/sipil.
3. Hukum acara
Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa
yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap
hukum materiil. Contoh: hukum pada pelaksanaan Pilpres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar