Laman

Jumat, 26 September 2014

Materi Hukum dan Sistem Media Massa (2)


Hukum dan Sistem Media Massa

John Austin menyatakan bahwa hukum adalah suatu jenis perintah, tetapi karena ia disebut perintah, maka setiap perintah mengalir dari sumber yang pasti. Ketika suatu produk hokum dinyatakan, maka hal yang berkaitan dengan produk tersebut harus diikuti oleh setiap orang.

Sistem hukum

1.   Sebagai jenis satuan yang memiliki tatanan tertentu

2.   Sebagai suatu rencana/prosedur untuk mengerjakan sesuatu

Konsep

1.   Hak dan kewajiban

Saling berkaitan. Hak diletakkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik hak. Hak tertuju kepada orang lain yang memegang kewajiban.

2.   Penguasaan

Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara penguasa dengan barangnya. Terdapat dua jalan penguasaan, yaitu: pengambilan dan penyerahan

3.   Pemilikan

Pemilikan mempunyai sosok hukum yang pasti. Ia juga menghubungkan antara subjek dengan objek yang menjadi sasaran. Ia sifatnya tertulis.

Ciri-ciri:

a.      Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya.

b.      Pemilik memiliki hak untuk menikmati barangnya.

c.      Pemilik memiliki hak untuk mengalihkan, merusak/menghabiskan barangnya.

d.      Kepemilikan biasanya tidak terbatas pada waktu.

e.      Kepemilikan memiliki cirri yang bersifat sisa.

4.   Orang

Konsep orang yaitu aspek yang paling penting. Orang memegang kehidupan sentral, semua konsep yang lain akhirnya akan kembali kepada orang. Orang inilah yang menjadi pembawa hak yang bisa dikenai kewajiban.


Pembidangan hukum

1.   Hukum tertulis dan tidak tertulis

2.   Hukum perdata (Perkawinan, perdagangan, waris) dan publik (orang dengan negara, spt UU, PP)

3.   Hukum domestik dan internasional

4.   Hukum substantif dan prosedural

5.   Lapangan-lapangan hukum

Bidang-bidang hukum
1.   Hukum pidana

Nama lainnya yaitu hukum publik. Hukum yang mengatur hubungan subjek hukum dalm hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

2.   Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut sebagai hukum privat/sipil.

3.   Hukum acara

Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Contoh: hukum pada pelaksanaan Pilpres.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar